Pasal 17
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
(1) Pembayaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara (UUDP); (2) Pembayaran sebagai beban tetap dilakukan untuk :
a. Belanja pegawai (termasuk pensiun), belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon, subsidi dan bantuan, subsidi/perimbangan keuangan serta angsuran dan bunga hutang dalam Anggaran Belnaja Rutin;
b. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian termasuk pembelian barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swa kelola) yang nilainya diatas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) baik mengenai Anggaran Belanja Rutin maupun Anggaran Belanja Pembangunan. (3) Pembayaran sebagai beban sementara dapat dilakukan untuk :
a. Keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b. Pemborongan/pembelian dengan nilai setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) untuk tiap jenis barang/tiap rekanan;
c. Biaya keperluan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (4) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
