KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
BAB 1 — PEDOMAN POKOK
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut : a. hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan; b. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi masing- masing Departemen/Lembaga; c. keharusan penggunaan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
