PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-
IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pimpinan
yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan
pengganti yang diangkat untuk menggantikan
pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya,
memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali
masa jabatan;
- bahwa masa tugas Sdr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H.
sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2014;
- bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menugaskan Pemerintah
membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya
terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;
www.bphn.go.id
bahwa …
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA
SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI.
PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi.
KEDUA : …
www.bphn.go.id
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA terdiri dari :
Ketua merangkap : DR. Amir Syamsudin, S.H., M.H.;
Anggota
Anggota : 1. Dr. Abdullah Hehamahua, S.H.,
M.M.;
Erry Riyana Hardjapamekas;
Irjen (Purn) Prof. Dr. Farouk
Muhammad;
- Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo,
S.H., M.A;
Dr. Imam Prasodjo, MA;
Prof. Dr. Komarudin Hidayat,
M.A.;
Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.;
Dr. R. Widyo Pramono, S.H.,
M.M., M.Hum.
KETIGA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA mempunyai tugas :
- mengumumkan penerimaan dan melakukan
pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan
tanggapan;
- menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menyampaikan nama calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi kepada Presiden.
www.bphn.go.id
KEEMPAT : …
KEEMPAT : Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
KELIMA : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
KEENAM : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEDELAPAN : ...
www.bphn.go.id
KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-
IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pimpinan
yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan
pengganti yang diangkat untuk menggantikan
pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya,
memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali
masa jabatan;
- bahwa masa tugas Sdr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H.
sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2014;
- bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menugaskan Pemerintah
membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya
terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;
www.bphn.go.id
bahwa …
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
