Pasal 3
1 Tim Perunding IPEF sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tugas: Economic a. melaksanakan perundingan Indo-Pacifi.c Framework Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik for untuk Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional; dan b. menganalisis substansi, proses, hasil, dampak, hal-hal terkait lainnya yang menjadi pembahasan dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terhadap kepentingan nasional; strategi c. mempersiapkan dan merrrmuskan posisi dan perrrndingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi; dan d.melakukan...
SK No 236383 A
PRESIDEN
d melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan Ind.o-Pacific Erconomic Frameutork for Prosperitg (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifrk untuk Kemakmuran).
