KEPPRES
SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 28 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan
