PEMBENTUKANKEJAKSAANNEGERI OGAN KOMERING
·PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKANKEJAKSAANNEGERI OGAN KOMERING
ULU SELATAN
DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam
penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang
penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban,
keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu
membentuk Kejaksaan Negcri Ogan Komering Uiu
Selatan;
- bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan
Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu
Selatan;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang ...
'. :~ ;...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun .2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4347);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia;
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN
KEJAKSAANNEGERI OGANKOMERINGULU'SELATAN.
Pasal I
Membentuk Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu
Selatan berkedudukan di Muaradua.
PasaI2
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu
Selatan meliputi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan.
Pasal ...
\ .:
""i! f , '.',
:.'~~., 'w' '-.
PRESIPEN
REPUBLIK INDONESIA
PasaI3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ogan Komering
Ulu Selatan, maka Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Baturaja.
PasaI4
Perkara pidana dan perkara Iainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Komering
Ulu Selatan pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah ditangani Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Uiu Selatan.
PasaI5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka
pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas,
wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Ogan Komering
Uiu Selatan dibebankan pada anggaran Kejaksaan
Republik Indonesia.
Pasa16
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan
orgamsasi dan tat a kerja Kejaksaan Negeri Ogan
Komering Uiu Selatan diatur lebih lanjut oleh Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
Pasal ... ', ~..
".:'.t' .~~~.;':.. . '.""
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Pasa17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
. {~ !.-:. . . ... .-.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam
penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang
penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban,
keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu
membentuk Kejaksaan Negcri Ogan Komering Uiu
Selatan;
- bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan
Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang ...
'. :~ ;...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun .2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4347);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia;
