KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
