KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1986 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
