KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang PENYEMPURNAAN DAN PENINGKATAN FUNGSI LEMBAGA...
Pasal 9
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan fungsi bimbingan, pembinaan, pengarahan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa. (2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Camat melakukan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan bertangung jawab atas berfungsinya Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan baik di wilayah masing-masing.
