Pasal 7
BAB 4 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Hubungan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan adalah membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (2) Hubungan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dengan Lembaga Musyawarah Desa adalah sebagai berikut: a. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa membantu proses perencanaan dan cara pelaksanaan pembangunan Desa b. Lembaga Musyawarah Desa sesuai dengan fungsinya menampung dan menelaah rencana dan cara pelaksanaan pembangunan yang diajukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, dan menyampaikan hasil telaahan tersebut kepada Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan. (3) Hubungan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang satu dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa lainnya bersifat kerjasama saling membantu.
