KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang PENYEMPURNAAN DAN PENINGKATAN FUNGSI LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja lembaga ketahanan Masyarakat Desa ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah berkonsultasi dengan menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang dan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
