KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang PENYEMPURNAAN DAN PENINGKATAN FUNGSI LEMBAGA...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang diamaksud dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LKMD adalah lembaga masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, agama dan pertahanan keamanan.
