PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESI.A PADA
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESI.A PADA
CORrcRATE REGISTERS F-O.RU M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang . Cl.. bahwa dalam rangka menghadapi globalisasi di bidang perdagangan dan investasi lintas negara, Indonesia perlu terlibat dalam keanggotaan organisasi internasional untrrk mendukung penguatan regulasi dan reformasi tata kelola di bidang korporasi yang mendorong peningkatan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
- batrwa dalam rangka penguatan regulasi dan reformasi tata, kelola di bidang korporasi serta peningkatan penegakan hukum korporasi lintas negara, Indonesia perlu menjadi anggota Corporate Registers Forum yang merupakan forum komunikasi antaranggota untuk saling berbagi informasi terkait perkembangan terkini mengenai hal-hal seputar korporasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada Corporate Regrlsters Forum ditetapkan dengan Keputusan presiden ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan Keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun lg99 tentang Hubungan Luar Negeri (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3382); 3.Peraturan...
SK No 2l l4l5 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 97);
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEANGGOTAAN TNDONESIA PADA CORPORATE REGISTERS
FORUM. KESATU Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum. KEDUA Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Corporate Registers Forum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Pendanaan sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
-undangan
Djaman
SK No 211416 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
. Cl.. bahwa dalam rangka menghadapi globalisasi di bidang perdagangan dan investasi lintas negara, Indonesia perlu terlibat dalam keanggotaan organisasi internasional untrrk mendukung penguatan regulasi dan reformasi tata kelola di bidang korporasi yang mendorong peningkatan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
- batrwa dalam rangka penguatan regulasi dan reformasi tata, kelola di bidang korporasi serta peningkatan penegakan hukum korporasi lintas negara, Indonesia perlu menjadi anggota Corporate Registers Forum yang merupakan forum komunikasi antaranggota untuk saling berbagi informasi terkait perkembangan terkini mengenai hal-hal seputar korporasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada Corporate Regrlsters Forum ditetapkan dengan Keputusan presiden ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun lg99 tentang Hubungan Luar Negeri (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3382); 3.Peraturan...
SK No 2l l4l5 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 97);
