KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 9
BAB 4 — ORGANISASI
Bentuk Organisasi
(1) Organisasi LVRI disusun berbentuk piramidal, berdasarkan tingkatan organisasi sebagai berikut :
a. Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional.
b. Organisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus.
c. Organisasi LVRI tingkat Cabang/Kabupaten/Kota.
d. Organisasi LVRI tingkat Ranting/Kecamatan. (2) Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan penghapusan/pemekaran Organisasi LVRI tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/ Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
