Pasal 5
pasal.id
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012. (2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki : a. Hak sebagai anggota biasa LVRI :
- Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI.
- Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi. b. Kewajiban sebagai anggota LVRI :
- Menjaga nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga.
- Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LVRI dan peraturan/keputusan organisasi LVRI.
- Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI.
- Membayar iuran organisasi.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
(3) Anggota ...
www.bphn.go.id
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai Hak dan Kewajiban : a. Memberikan saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI. b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI. c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. (4) Anggota Kehormatan mempunyai Hak dan Kewajiban untuk membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI.
