KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 40
pasal.id
Iuran Anggota
(1) Iuran anggota digunakan untuk mendukung pembiayaan organisasi disamping bantuan dari Pemerintah. (2) Besar uang iuran dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh DPC/DPR setempat. (3) Iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan pembagian sebagai berikut : a. Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen). b. Untuk Cabang - 30 % (tiga puluh persen). c. Untuk Daerah - 20 % (dua puluh persen).
