KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 15
pasal.id
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang diangkat oleh Ketua DPP/DPD/DPC LVRI.
(2) Dewan ... www.bphn.go.id
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik INDONESIA Senior, yaitu Veteran Republik INDONESIA, yang antara lain telah berjasa dalam memajukan organisasi/pernah menjadi pengurus, memiliki jiwa dan semangat juang, konsisten melaksanakan Panca Marga, belum pernah dihukum dan sedapat mungkin lebih tua dalam umur atau dituakan. (3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan. (4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
