KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 13
pasal.id
Penyusunan dan Pelantikan Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan disusun oleh Ketua Umum/Ketua Daerah/Ketua Cabang/Ketua Ranting terpilih. (2) DPP dilantik oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. (3) DPD/DPC/DPR dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi atau yang mewakili.
