TIM PERUNDINGAN PROYEK ASAHAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2010
TENTANG
TIM PERUNDINGAN PROYEK ASAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan Proyek Asahan yang didasarkan atas
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Penanam Modal P r o y e k A s a h a n (Master Agreement
Between The Government of The Republic of Indonesia and
The Investors for Asahan Hydroelectric and Aluminium Project)
akan berakhir pada tahun 2013;
- bahwa Pemerintah Republi k Indonesia perlu
mel akukan perundingan dengan Penanam Modal Proyek
Asahan tersebut, guna merundingkan hal-hal yang terkait
dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak;
- bahwa agar dalam perundingan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dapat memberikan manfaat yang optimal bagi
kepentingan nasional Indonesia, perlu dibentuk Tim
Perundingan Proyek Asahan;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Perundingan
Proyek Asahan;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM
PERUNDINGAN PROYEK ASAHAN.
PERTAMA : Menetapkan Tim Perundingan Proyek Asahan yang
selanjutnya disebut Tim Perundingan, yang terdiri atas:
Pengarah : Ketua Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;depkumham.go.id3. Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Energi dan Sumber D Mineral;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Lingkungan Hidup;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Koordinasi P Modal.
Tim Perunding : Ketua : Menteri Perindustrian;
W akil Ketua : Direktur Jenderal Kerja Sama
Industri Internasional, Kementerian
Perindustrian;
Sekretaris: Sekretaris Jenderal Kementerian
Perindustrian;
www.djpp.depkumham.go.id
Anggota:
- Sekretaris Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Deputi Bidang Koordinasi Energi, S u mb e r D a y a
Mi n e ral , d a n Kehutanan, Kementerian Koor-
dinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Pemerintahan U mu m,
Ke menteri an Dal a m Negeri;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan;depkumham.go.id 6. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan
Manufaktur,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup;
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
Staf Ahli Sekretaris Kabinet Bidang Ekonomi;
Ketua Otorita Pengembangan Proyek Asahan.
KEDUA: Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
bertugas:
- menetapkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
mengenai hal-hal yang terkait dengan pemenuhan hak
www.djpp.depkumham.go.id
dan kewajiban para pihak, dalam rangka perundingan
Proyek Asahan; dan
- memberikan arahan kepada Tim Perunding mengenai
langkahlangkah strategis terhadap pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
KETIGA : Tim Perunding sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA
Bertugas :
- melaksanakan perundingan dengan Penanam
Modal sesuai kebijakan dan arahan yang ditetapkan
oleh Pengarah;depkumham.go.id b. menindaklanjuti hasil perundingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya
kepada Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu
bila diperlukan.
KEEMPAT : Tim Perundingan melaporkan perkembangan dan hasil
perundingan, serta langkah-langkah tindak lanjutnya
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu bila
diperlukan.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perundingan
dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, pemangku kepentingan, akademisi,
dan pihak lain yang dipandang perlu.
KEENAM : Tim Perundingan bertugas terhitung sejak tanggal
ditetapkan Keputusan Presiden ini sampai dengan
selesainya perundingan Proyek Asahan atau paling lambat
31 Desember 2013.
KETUJUH : Segal a bi aya yang di perlukan dal am pel aksanaan
www.djpp.depkumham.go.id
tugas Ti m Perundingan dibebankan pada Anggaran
Belanja pada Kementerian Perindustrian dan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
terkait.
KEDELAPAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelaksanaan Proyek Asahan yang didasarkan atas
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Penanam Modal P r o y e k A s a h a n (Master Agreement
Between The Government of The Republic of Indonesia and
The Investors for Asahan Hydroelectric and Aluminium Project)
akan berakhir pada tahun 2013;
- bahwa Pemerintah Republi k Indonesia perlu
mel akukan perundingan dengan Penanam Modal Proyek
Asahan tersebut, guna merundingkan hal-hal yang terkait
dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak;
- bahwa agar dalam perundingan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dapat memberikan manfaat yang optimal bagi
kepentingan nasional Indonesia, perlu dibentuk Tim
Perundingan Proyek Asahan;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
