KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri
Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Airmadidi.
