PERPANJANGAN MASA TUGAS KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2000
TENTANG
PERPANJANGAN MASA TUGAS KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN
TINDAK KEKERASAN DI ACEH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di Propinsi Daerah Istimewa Aceh masih terus berlangsung, sehingga memerlukan penanganan yang berlanjut;
- bahwa hasil kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh telah menunjukkan hasil yang konkrit sebagai bahan penyelesaian tindak kekerasan di Aceh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk memperpanjang waktu kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN MASA TUGAS
KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI
ACEH.
PERTAMA : Memperpanjang masa tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Pebruari Tahun 2000 sampai dengan tanggal 31 Juli Tahun 2000.
KEDUA : Keputusan Presiden ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di Propinsi Daerah Istimewa Aceh masih terus berlangsung, sehingga memerlukan penanganan yang berlanjut;
- bahwa hasil kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh telah menunjukkan hasil yang konkrit sebagai bahan penyelesaian tindak kekerasan di Aceh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu untuk memperpanjang waktu kerja Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999 tentang Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh;
