KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 3
BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.