KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 3
Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sosial Politik;
- Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
