KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 13
(1) Instansi Vertikal terdiri dari instansi Departemen Dalam Negeri di Wilayah. (2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini harus sudah menjadi urusan Daerah."
