KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK...
Pasal 8
pasal.id
Organisasi KORPRI dibagi dalam 4 (empat) tingkat sebagai berikut : a. Tingkat nasional adalah Musyawarah Nasional. b. Tingkat pusat:adalah KORPRI Pusat. c. Tingkat propinsi adalah KORPRI Propinsi. d. Tingkat kabupaten/kotamadya adalah KORPRI Kabupaten/Kotamadya.
