Pasal 6
pasal.id
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KORPRI melakukan fungsi utama sebagai : a. pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi teladan bagi ma- syaralkat sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, b. pendorong peningkatan pelaksanaaan fungsi pelayanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat , ketulusan, kedisiplinan dan kemampuan para anggota . c. pemberian sarana dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok KORPRI , d. penampung, pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayoman para anggota menurut kebijakan Pemerintah serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, e. penyelenggaraan usaha dan kegiatan meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik material maupun spiritual.
