KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK...
Pasal 22
pasal.id
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini dan rinciannya Iebih lanjut akan diatur dalarn Anggaran Rumah Tangga KORPRI. (2) Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Dewan Pembina KORPRI Pusat bersama Pengurus KORPRI Pusat. (3) Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan keputusan musyawarah nasional KORPRI dan berlaku setelah disahkan PRESIDEN Republik INDONESIA.
