Pasal 18
pasal.id
(1) Unsur pelaksana KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah a. unit KORPRI tingkat kabupaten/Kotamadya b. unit KORPRI kota Administratif. c. unit KORPRI Kecamatan. (2) Unit KORPRI tingkat Kabupaten/Kotamadya adalah :
a. unit KORPRI kantor pemerintah Kabupaten/Kotamadya tingkat II. b. unit KORPRI kantor-kantor instasi vertikal tingkat kabupaten/kotamadya, c. unit KORPRI instansi-instansi ABRI. d. unit KORPRI kantor-kantor daerah tingkat II e. unit KORPRI bank-bank milik negara tingkat kabupaten/kotamadya, f. unit KORPRI badan-badan usaha milik negara tingkat kabupaten/kotamadya g. unit KORPRI bank-bank/badan-badan usaha milik daerah tingkat kabupaten/ kotamadya, h. unit KORPRI instansi-instansi tingkat propinsi yang berkedudukan di luar wilayah ibu kota propinsi, i. unit KORPRI badan-badan usaha milik negara tingkat propinsi yang berkedudukan di luar ibu kota propinsi; j. unit KORPRI kantor-kantor cabang/perwakilan instansi tingkat propinsi dan atau badan usaha milik negara tingkat propinsi, k. unit KORPRI pensiunan pegawai Republik INDONESIA. (3) Pimpinan dari setiap instansi tingkat kabupaten/kotamadya, kecuali camat, adalah Pembina dari Unit KORPRI Tingkat Kabupaten/Kotamadya yang ber- sangkutan.
