Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diberitahukan terlebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Organisasi secara tertulis kepada Penguasa yang berwenang setempat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dalam hal kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPP Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLRI, dengan
tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat;
b. dalam hal kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD I Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLDA/KAPOLWIL di Propinsi Daerah Tingkat I dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat;
c. dalam hal kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh DPD II Organisasi, surat pemberitahuan ditujukan kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA atau KAPOLSEKTA;
d. dalam hal di suatu wilayah Kecamatan belum ada Kepolisian Sektor/Kepolisian Sektor Kota, Camat/Kepala Wilayah Kecamatan adalah Penguasa yang berwenang setempat; (2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II Organisasi, surat pemberitahuan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I Organisasi. (3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) selamnbat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum sudah diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat. (4) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disebutkan tempat, waktu, bentuk, dan pimpinan/penanggung jawab pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum serta nama pembicara dalam rapat umum atau pertemuan umum;
