KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Organisasi dan/atau anggota organisasi yang bersangkutan; (2) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.
