KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan mengenai Masa Tenang dinyatakan tidak berlaku lagi.
