Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jangka waktu selama 5 (lima) hari antara hari dan tanggal berakhirnya masa kampanye Pemilihan Umum dengan tanggal pelaksanaan pemungutan suara adalah masa tenang. (2) Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pada hari dan tanggal pemungutan suara dilarang melaksanakan pemungutan suara adalah masa tenang. (3) Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) semua alat peragaan kampanye Pemilihan Umum harus dihapus/dihilangkan oleh masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk tiap Tempat Pemungutan Suara dengan dibantu oleh petugas keamanan yang bersangkutan terutama alat peragaan yang berada dalam radius 200 (dua) ratus meter di sekitar Tempat Pemungutan suara yang bersangkutan.
