KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Kegiatn kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dapat menggangu keamanan dan/atau ketertiban lingkungan setempat, dapat dilarang atau diberhentikan pelaksanaannya oleh Penguasa yang berwenang setempat.
