KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 3 — ANGGOTA BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pengurus/anggota organisasi yang tidak dicalonkan, dan akan melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, Wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. (2) Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/atau fasilitas yang ada padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pelaksanaan mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawai Negara.
