KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kepala Wilayah Pemerintahan serendah-rendahnya Camat/Kepala Wilayah Kecamatan dalam wilkayah kerjanya masing-masing dapat MENETAPKAN tempat umum yang disediakan Pemerintah bagai pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e serta mengatur mengenai tata cara pemasangan dan atau/pemancangan oleh organisasi yang bersangkutan. (2) Pemasangan dan/atauu pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud alam ayat (1) pada bangunan, halaman, dan/atau pekarangan milik perorangan/badan harus seizin dari pemilik atau penghuni bangunan, halaman, dan/atau pekarangan yang bersangkutan.
