Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI 08104 sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar vrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan. (2) Persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran II huruf A Nomor 160, KBLI 08104 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibaca dan dimaknai telah mendapat lzin Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri.
(3) Perizinan
REPUBL|K INDONES]A
(3) Perizinan berusaha terkait pengambilan pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
