Pasal 15
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16 .
