KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2014
Pasal 1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN LATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA MEGATHRUST MENTAWAI TAHUN 2014 DI PROVINSI SUMATERA BARAT.
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014: a. Pengarah; b. Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Negara Republik Indonesia.
Pasal 2...
