Pasal 32A
BAB 6 — HARGA JUAL DAN HARGA BELI
(1) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing.
(2) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa jaringan tenaga listrik.
(3) Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(4) Dalam hal harga beli tenaga listrik melalui pemilihan
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6a), Menteri dapat menentukan harga patokan pembelian tenaga listrik.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2006
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2006
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Muh. Sapta Murti, SH, MA, MKn
PRESIDEN
