PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2001
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri
mulai tanggal 22 Pebruari 2001, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang keadaan Presiden dan/atau Wakil
Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan ke luar negeri yang akan berlangsung mulai
tanggal 22 Pebruari 2001 sampai dengan tanggal 7 Maret 2001 atau sampai
dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri
mulai tanggal 22 Pebruari 2001, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya
kunjungan tersebut;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang keadaan Presiden dan/atau Wakil
Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di
Luar Negeri;
