Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG CONCERNING AIR SERVICES
Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Hong Kong concerning Air Services, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik INDONESIA di Hong Kong, pada tanggal 6 Juni 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Hong Kong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 52
