Pasal 1
Mengubah ketentuan Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1989, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"PERTAMA : Membentuk Tim Kerja yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di INDONESIA, serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya."
"KEDUA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Diktum PERTAMA, Tim Kerja menyelenggarakan fungsi:
Melanjutkan penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI;
Melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan penyebarluasan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, terutama di lingkungan aparat penegak hukum;
Mendorong upaya penyelenggaraan pendidikan HAKI di lingkungan Perguruan Tinggi;
Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang HAKI;
Mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memperlancar pelaksaan tugas dan menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang HAKI;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN."
"KETIGA : Susunan keanggotaan Tim Kerja terdiri dari:
Ketua
: Menteri Sekretaris Negara;
Wakil Ketua merangkap Ketua Tim Harian : Wakil Sekretaris Kabinet;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;
Deputy Operasi KAPOLRI, Kepolisian Republik INDONESIA;
Sekretaris merangkap Anggota :
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Kabinet/Sekretariat Negara."
"KEEMPAT : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas:
Tim Kerja dapat membentuk Tim Teknis.
Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan petunjuk dari Tim Harian.
Sekretaris Tim Kerja apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan kebutuhan."
