Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERMENT RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT
Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Austrian Federak Government Relating to Scheduled Air Transport, yang telah ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 19 Maret 1987, sebagai hasil per- undingan antara Delegase-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Federal Austria, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini;
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, maka memerintahkan pengundangan keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 30
