Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE CONSERVATION OF NATURE AND NATURAL RESOURCES
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources, yang telah menandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Juli 1985, sebagsi hasil Sidang Ke II Menteri-Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di Bangkok, Thailand, pada tanggal 29 s/d 30 Nopember 1984, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 43
