KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1981, tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
