KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
