KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 7
(1) Wajib Pajak yang melapor untuk mendapatkan pengampunan pajak atas pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dibebaskan dari pengusutan fiskal. (2) Laporan tentang kekayaan dalam rangka pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyidikan dan penuntutan pidana dalam bentuk apapun terhadap Wajib Pajak.
