PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2013
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Brunei Darussalam pada
tanggal 9 Oktober sampai dengan 10 Oktober 2013, maka
untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan
dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke
Brunei Darussalam pada tanggal 9 Oktober sampai dengan
10 Oktober 2013 atau sampai dengan tanggal tiba kembali
di tanah air.
KEDUA : …
www.bphn.go.id
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Brunei Darussalam pada
tanggal 9 Oktober sampai dengan 10 Oktober 2013, maka
untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan
dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden
melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
