KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 2
Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggungjawab kepa.da Presiden.
Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggungjawab kepa.da Presiden.