PENUGASAN WAKIL PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN
MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rangkaian kunjungan
kerja Presiden pada KTT G-20 di Seoul, Korea Selatan dan APEC Economic Leaders’ Meeting/AELM d i Yo k oha ma , J e pa ng t a ng ga l
1 1 s a mpa i dengan 13 November 2010, maka untukdepkumham.go.idmenjaga lanca rnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil P re s id e n me la k s a na k an t ug a s
s e h a ri-h a ri P re s id en se la ma berlangsungnya kunjungan
tersebut;
Mengingat: 1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan
rangkaian kunjungan kerja pada KTT G-20 di Seoul, K o r e a
S e l a t a n d a n APEC Economic Leaders’ Meeting/AELM d i
Yokohama, Jepang tanggal 11 sampai dengan 13 November 2010
atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rangkaian kunjungan
kerja Presiden pada KTT G-20 di Seoul, Korea Selatan dan APEC Economic Leaders’ Meeting/AELM d i Yo k oha ma , J e pa ng t a ng ga l
1 1 s a mpa i dengan 13 November 2010, maka untukdepkumham.go.idmenjaga lanca rnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil P re s id e n me la k s a na k an t ug a s
s e h a ri-h a ri P re s id en se la ma berlangsungnya kunjungan
tersebut;
1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
